Surat dinas dianggap sah jika ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang, yaitu pemegang pimpinan suatu instansi, lembaga, atau organisasi. Nama jelas penanda tangan dicantumkan di bawah tanda tangan dengan hanya huruf awal setiap kata ditulis kapital, tanpa diberi kurung dan tanpa diberi tanda baca apa pun.
Di bawah nama penanda tangan, dicantumkan nama jabatan sebagai identitas penanda tangan tersebut. Jika akan dicantumkan pula nomor induk pegawai pejabat yang bersangkutan, pencantumannya di antara nama jelas dan jabatan. Akan tetapi, sebenarnya pencantuman NIP bukan merupakan suatu keharusan.
Perhatikan contoh di bawah ini:
M. Taufik Arif
NIP. 130519977
Kepala
Perhatikan pencantuman tanda tangan, nama jelas, dan jabatan di bawah ini:
Tanda tangan
Drs. Sungaji
Kepala
Tanda tangan
M.Arsalan, S.E.
Direktur
Tanda tangan
Prof. Dr. Sangkuni, M.Sc.
NIP. 130427722
Rektor
Belum ada tanggapan untuk "Tips / Cara Membuat Tanda Tangan, Nama Jelas, dan Jabatan dan Contohnya dalam Surat Dinas"
Post a Comment